Sabtu, 10 Oktober 2015

Pengertian, Fungsi dan Macam-macam Norma




1. Pengertian Norma dan Fungsi Norma
Norma adalah aturan-aturan yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi
kepada orang yang melanggarnya. Atau dikatakan seperangkat tatanan
baik yang tertulis atau tidak tertulis, yang berlaku, dan merupakan
pedoman sehari-hari dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan, norma
berlaku di segala bidang kehidupan misalnya kesenian, keagamaan, adat-
istiadat, dan pendidikan.
Fungsi norma di masyarakat menurut Selo Soemardjan, yaitu sebagai
berikut.
38

a. Merupakan pedoman hidup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
b. Mengikat setiap anggota masyarakat sehingga mengakibatkan memberikan
sanksi pada anggota masyarakat yang melanggarnya.
Di dalam masyarakat norma-norma yang ada memiliki kekuatan
mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah,
sedang, atau kuat. Umumnya, anggota masyarakat tidak berani
melanggar norma yang berdaya ikat kuat. Untuk dapat membedakan
kekuatan mengikat norma-norma itu, dikenal empat pengertian
norma, yaitu sebagai berikut.
a. Cara (Usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai
daya ikat yang sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan. Cara lebih
menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan
terhadap cara tak akan berakibat hukuman yang berat, tetapi
hanya celaan. Misalnya, orang memiliki cara minum dan makan
masing-masing pada waktu bertemu. Ada yang minum dan makan
tidak mengeluarkan bunyi ada pula yang mengeluarkan bunyi sebagai
pertanda rasa kepuasannya. Cara yang terakhir biasanya dianggap
tidak sopan, kalau cara itu dilakukan juga maka orang akan
merasa tersinggung dan mencela cara minum itu.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada
cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam
bentuk yang sama sebab orang banyak menyukai perbuatan itu.
Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Kalau kebiasaan itu tidak semata-mata sebagai cara perilaku
saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur maka kebiasaan itu
menjadi tata kelakuan. Tata kelakukan mencerminkan sifat-sifat yang
hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai perangkat pengawas.
Tata kelakuan, di satu pihak, memaksakan suatu perbuatan. Di lain
pihak, sebagai larangan sehingga secara langsung menjadi perangkat agar
anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan dengan tata kelakuan tadi.
d. Adat-istiadat (Custom)
Tata kelakuan masyarakat yang berintegrasi secara kuat dengan
pola-pola perilaku baik dapat meningkat menjadi adat-istiadat. Anggota
masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan mendapatkan sanksi
keras. Contoh hukum adat melarang terjadinya perceraian suami-istri
di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan
abadi bersama dan hanya dapat terputus apabila salah seorang

39
meninggal dunia. Kalau terjadi perceraian maka tidak hanya orang-
orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga.
Untuk menghilangkan kecemaran itu, perlu dilakukan upacara adat
khusus yang biasanya membutuhkan biaya besar. Bisa juga orang yang
melakukan pelanggaran itu dikeluarkan dari desa dan lingkungan
masyarakat, termasuk keturunannya.
Setiap masyarakat memiliki seperangkat nilai dan norma sosial.
Seluruh nilai dan norma itu dianggap sebagai kekayaan dan kebanggaan
masyarakat. Nilai dan norma itu dijunjung tinggi dan diakui sebagai
perbendaharaan kultur dan sebagai bukti bahwa masyarakat itu
beradab. Nilai dan norma itu wajib dibela apabila eksistensinya
diremehkan orang lain. Misalnya bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak
asasi dan musyawarah sebagai nilai-nilai sosial yang wajib dibina dan
dipertahankan.
2. Macam-macam/Jenis-jenis Norma
Dilihat dari resmi tidaknya norma itu dan ditilik dari kekuatan
sanksinya, dibedakan dua macam, yaitu sebagai berikut.
a. Norma Tidak Resmi dan Norma Resmi
1) Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi ialah patokan yang dirumuskan secara tidak
jelas di masyarakat dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi
warga yang bersangkutan. Norma itu tumbuh dari kebiasaan
bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Meskipun
tidak diwajibkan, tetapi semua anggota sadar, bahwa patokan tidak
resmi itu wajib ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang
lebih besar daripada patokan resmi. Patokan tidak resmi dijumpai
dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi,
dan paguyuban.
2) Norma Resmi (Formal)
Norma resmi ialah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan
dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga
masyarakat. Keseluruhan norma formal ini adalah suatu tubuh
hukum yang dimiliki masyarakat modern. Jalan untuk memperkenalkan
kaidah formal/peraturan-peraturan yang sudah dibuat harus
disebarluaskan. Pembuatan peraturan itu tidak semata-mata
didasarkan pada kebiasaan yang sudah ada, tetapi lebih sesuai
dengan prinsip susila (etika) dan prinsip ”baik dan buruk”. Dari
sumber moral itu dibuatlah perundang-undangan, keputusan,
peraturan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, diperlukan pertimbangan
rasional yang masak tentang tujuan yang hendak dicapai dan
faktor-faktor yang dapat menghalangi keberhasilannya.
40

Dalam masyarakat yang sudah maju, sebagian patokan resmi
dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum. Masyarakat
adat diubah menjadi masyarakat hukum. Kebutuhan akan peraturan
hukum tidak dapat dihindari oleh negara, lembaga kepartaian, ekonomi,
lalu lintas, dan sebagainya. Seluruh hukum positif/tertulis diperlukan
demi terciptanya keseragaman bertindak untuk semua anggota
masyarakat modern.
b. Norma-norma Utama
Berdasarkan daya mengikat dan sanksi yang tersedia untuk para
pelanggarnya, norma utama terbagi atas enam golongan, yaitu norma
kelaziman, norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, norma
kesopanan, dan mode.
1) Norma Kelaziman/Folkways
Norma kelaziman, yaitu norma yang diikuti tanpa berpikir panjang,
melainkan hanya didasarkan atas tradisi atau kebiasaan yang
berlaku di masyarakat. Folkways ini, lebih luas dari Custom.
Custom, yaitu cara-cara bertindak yang sudah diterima oleh
masyarakat, misalnya: cara mengangkat topi, cara duduk, cara
makan, cara-cara peminangan, dan lain-lainnya.
Volkways dan Custom keduanya tidak memerlukan sanksi (ancaman
hukuman untuk berlakunya). Biasanya orang-orang yang
menyimpang dari kelaziman dianggap aneh, gila, ditertawakan,
diejek, dan lain-lainnya. Misalnya: cara makan, minum, berpakaian,
bersepatu, berbicara, tertawa, menerima tamu, memberi salam, dan
sebagainya. Kesemuanya mengikuti contoh-contoh Volkways atau
Custom. Penyimpangan pada kelaziman itu tidak
mendatangkan kekacauan.
2) Norma Hukum
Norma hukum, yaitu norma yang berasal dari pemerintah
berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-
undang. Norma hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam.
a) Yang tertulis misalnya: hukum pidana dan hukum perdata.
b) Yang tidak tertulis misalnya: hukum adat.
Adanya aturan-aturan ini, kepada orang yang melanggarnya
akan memperoleh sanksi atau hukuman.
3) Norma Kesusilaan/Mores
Norma kesusilaan, yaitu norma yang berasal dari kebiasaan
yang dibuat manusia sebagai anggota masyarakat misalnya sopan
santun dan tingkah laku.

41
Mores biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan.
Barang siapa melanggar kesusilaan, biasanya tidak ada hukumnya
secara langsung. Si pelanggar biasanya diisolir (diasingkan) oleh
masyarakat dan menjadi pembicaraan masyarakat.
Masyarakat biasanya mengamat-amati kepada anggota-
anggotanya, apakah ada yang menyimpang dari kesusilaan atau
tidak. Bila ternyata ada penyimpangan maka mereka berani
melancarkan ejekan-ejekan, sindiran-sindiran, atau memaksa dan
mengusir orang itu untuk meninggalkan tempat tinggalnya.
Tindakan-tindakan masyarakat yang demikian itu disebut social
pressure (social control).
4) Norma Agama
Norma agama, yaitu norma yang berasal dari Tuhan, berisi
perintah, larangan, dan anjuran yang menyangkut hubungan antar-
manusia, dan hubungan manusia dengan Tuhan.
5) Norma Kesopanan
Norma kesopanan, yaitu norma yang berasal dari hati nurani
tiap manusia dalam masyarakat. Wujud norma kesopanan itu
berupa ketentuan dan kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai
anggota masyarakat agar dilihat baik, tertib, dan menghargai
sesamanya. Misalnya berpakaian rapi, berlaku jujur, dan sebagainya.
6) Mode (Fashion)
Mode biasanya dilakukan dengan meniru atau iseng saja.
Biasanya mode ini di dalam masyarakat berkembangnya sangat
cepat. Pada dasarnya orang mengikuti mode untuk mempertinggi
gengsi menurut pandangan pribadi masing-masing.
Contoh: Mode rambut, mode celana, mode pakaian mini, mode
tarian, mode rumah, mode lagu, mode mobil, mode
sepeda motor, dan lain-lain.
Masyarakat kadang-kadang senang meniru cara dan gaya hidup
yang digunakan orang lain. Dari segi mental, kadang-kadang kita
belum siap menerimanya. Akhirnya, terjadilah cultural lag (kesenjangan
budaya).
Contoh: Di kota banyak didirikan tempat rekreasi atau tempat
peristirahatan yang menyediakan hiburan dengan suasana
alam. Dalam kenyataannya masyarakat belum memahami
bahwa kebersihan adalah bagian dari keindahan
alam tempat rekreasi itu sehingga mereka membuang
sampah di sembarang tempat, ada yang corat-coret.
Mode berbeda dengan gaya (style) meskipun keduanya
berhubungan. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya merupakan
penjelmaan dari cita-cita dan konsep keindahan baru serta teknologi
42

baru. Cita-cita dan konsepsi baru itu memiliki dasar yang lebih
dalam dan mencerminkan perubahan kemasyarakatan. Gaya
umumnya dapat kita cermati di bidang seni rupa, seni suara, literatur,
arsitektur bangunan, dekorasi rumah, dan lain-lain.
3. Norma Sebagai Petunjuk Tertib Hidup Sosial
Norma adalah petunjuk tertib hdup sosial untuk melangsungkan hubungan
sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, dan anjuran agar
seseorang dapat bertingkah laku yang pantas guna menciptakan ketertiban,
keteraturan, dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat. Perlu diketahui
bahwa di masyarakat, banyak pekerjaan sehari-hari yang motif-motifnya
adalah keharusan alam yang tidak disadari seperti: makan, minum,
tidur, buang air, istirahat, dan lain-lain. Pekerjaan sehari-hari itu
termasuk cabang yang dipelajari ilmu biologi.
Yang kita selidiki dalam sosiologi di sini bukanlah seperti pada biologi,
tetapi bagaimana caranya atau waktunya makan menurut kebiasaan dan
kelaziman pada suatu kelompok masyarakat tertentu. Seperti di masyarakat
Jawa dan Tapanuli, apabila datang waktunya makan maka semua keluarga
duduk menghadap makanan. Kepala keluarga ayah atau nenek, tetap
duduk pada tempat tertentu dengan alat-alat spesial seperti piring, gelas
tertentu, dan sebagainya. Sebelum kepala keluarga mempersilakan makan,
semua anak-anaknya tidak boleh mendahuluinya.
Demikian pula dalam tindakan-tindakan lain, kepala keluarga selalu
memainkan peranan utama dalam membina anggotanya. Tiap-tiap anggota
keluarga wajib menyesuaikan segala tindakan-tindakannya terhadap
norma-norma yang berlaku dalam lingkungan keluarga itu. Segala
yang terjadi dengan normalisasi, dan segala perbuatan anggota suatu
kelompok disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan
kelompok itu. Hal ini disebut tata tertib hidup sosial.
Adanya tertib hidup sosial ini bergantung pada norma-norma yang
melindungi sosial budaya seseorang. Kalau seseorang tinggal di Jawa
misalnya maka norma-norma yang melindunginya ialah sosial budaya
Jawa. Demikianlah di mana saja manusia bertempat tinggal, orang itu
harus menormalisasi dirinya pada lingkungan norma-norma itu. Kalau
tidak, seseorang akan terisolir.
Tertib atau norma-norma yang berlaku di masyarakat biasanya sangat
kuat. Seseorang yang datang dari kota ke desa, walaupun dia merasa
segala sesuatu alam desa bertentangan dengannya, namun ia terpaksa
harus mengikutinya. Sebab kalau tidak, pasti ia disingkirkan dari desa
tersebut. Kadang-kadang walaupun melanggar kesehatan, kesopanan, dan
keyakinan yang kita anut, namun normalisasi lingkungan itu kita patuhi.
Ini dikarenakan kita takut tidak diterima dalam lingkungan itu.

43
Gambar 2.1
Kerja bakti termasuk tertib hidup sosial.
(Sumber: Kompas, 27 April 2006)
K ata Kunci
Norma mencakup aturan-aturan atau sanksi-sanksi, tujuannya
untuk menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai
sosial, yaitu hal-hal yang dianggap baik, benar, dan dicita-citakan
masyarakat. Dengan ditaatinya nilai-nilai sosial itu akan tercipta
ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Tugas
1. Buatlah kelompok kecil dengan anggota 5 - 7 orang. Lacaklah
kasus berikut ini dengan mencari data selengkap-lengkapnya.
2. a. Carilah satu kasus mengenai pelanggaran norma hukum!
b. Carilah satu kasus mengenai pelanggaran norma kesusilaan!
3. Kedua kasus itu dapat dicari melalui peristiwa yang terjadi
di sekitar wilayah Anda atau melalui media massa seperti surat
kabar atau majalah.
4. Buatlah laporan mengenai pelacakan kedua kasus itu dengan
sistematika seperti berikut ini: judul kasus, tempat kejadian, latar
belakang, kronologis kejadian, tindak lanjut, dan kesimpulan.
5. Diskusikan kasus itu dalam diskusi kelas. Laporkanlah
secara tertulis hasil diskusi kepada guru untuk dinilai.

Sumber : Sosiologi SMA Kelas X

Tidak ada komentar:

Posting Komentar